nusampang.com – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Sampang melakukan somasi terhadap Subaidi Masajid, warga Desa Batoporo, Kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang, Sabtu (9/10/2021).
Hal tersebut dilakukan, lantaran Subaidi Masajid diduga sengaja mengeluarkan pernyataan bahwa NU saat ini “Mutanajis Mugholadoh” yang kemudian disebarluaskan melalui pesan suara (voice note) via WhatsApp.
Dalam voice note tersebut, oknum tokoh masyarakat Desa Batoporo itu mengatakan, kalau NU dulu mengukir sejarah positif, tetapi sekarang sulit meluruskan NU, karena sudah mutanajis yakni tidak lagi murni seperti dulu.
“Sekarang kalau PBNU nya orang-orang lurus, tetapi kalau bawahannya sudah tersusupi atau mutanajjis kalau bahasa fiqihnya, bukan mustakmal tapi mutanajis. Maka sulit memberikan pencerahan untuk orang-orang yang menjadi pemimpin di NU,” ujarnya.
“Sudah 10 tahun lebih NU sudah mutanajis, bahkan sekarang ini mutanajisnya sudah mugholadoh bukan mutawasito lagi. Jadi siapapun yang menjadi pemimpin NU, mempunyai PR sangat besar karena harus membenahi dari bawah juga,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum LPBH NU Sampang, Alfian Farisi menegaskan bahwa perbuatan Subaidi Masajid sudah melecehkan marwah NU baik secara moral maupun kelembagaan.
“Dalam pesan suara itu, pelaku mengatakan NU sebagai Lembaga Mutanajis Mughalladhoh. Kami kader NU merasa sangat tersinggung dengan ucapannya,” terang Alfian Farisi kepada nusampang.com.
Karena itu, pihaknya meminta agar Subaidi Masajid segera mengembalikan nama baik atau marwah NU, mulai tingkat pusat hingga ranting melalui media massa atau media sosial.
“Harus meminta maaf secara langsung kepada MWC NU Kedungdung dan PCNU Sampang,” tegasnya.
Disebutkan, jika somasi tersebut selama tiga hari tidak diindahkan oleh pelaku, maka pihaknya secara tegas akan menempuh jalur hukum.
“Jika saudara tidak mengindahkan somasi ini selama tiga hari, sampai Senin 11 Oktober 2021, maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” pungkasnya. (Alimuddin)