SAMPANG, NUsampang.com — Delegasi Pondok Pesantren se Jawa-Madura, menyampaikan keprihatinan mendalam dan penolakan keras terhadap tayangan konten Trans7 dalam program Xpose Uncensored.
Program itu dinilai telah menyebarkan tuduhan, fitnah, dan ujaran kebencian yang merendahkan martabat tokoh pesantren atau kiai, dan melukai perasaan keluarga besar santri.
Melalui surat pernyataan resmi bernomor 023/PPS NURUL HUDA/X/2025 yang dirilis di Pondok Pesantren Salafy Nurul Huda Kembang Jeruk pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Tayangan tersebut telah merusak kehormatan dan marwah ulama serta lembaga pesantren, yang selama ini menjadi benteng moral dan spiritual bangsa Indonesia.
“Menyesatkan opini publik, seolah-olah pesantren identik dengan praktik menyimpang tanpa verifikasi data dan tanpa klarifikasi yang berimbang,” demikian kutipan dari pernyataan sikap tersebut.
Program Xpose Uncensored itu dinilai merusak kesatuan umat dan bangsa dengan menggiring opini masyarakat dan menebarkan kebencian terhadap ulama dan pondok pesantren
“Program ini berpotensi menimbulkan keresahan sosial dan perpecahan antar elemen bangsa,” isi dalam kutipan tersebut.
Enam pernyataan sikap Delegasi Pondok Pesantren Se-Jawa Madura yang ditujukan kepada Trans7 dan pemegang kebijakan penyiaran.
Pertama, mengecam keras tayangan tersebut dan menilai bahwa Trans7 telah sengaja memframing negatif kepada para ulama dan pondok pesantren.
Kedua, menuntut pihak Trans7 untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada seluruh ulama dan komunitas pesantren di Indonesia khususnya kepada masyayih dan keluarga besar pondok pesantren Lirboyo, melalui siaran resmi dan media nasional.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum agar mengusut tuntas atas tayangan tersebut serta menghukum pelakunya (tim redaksi, penulis naskah serta pengisi suara) karena telah melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan pelecehan terhadap ulama dan pengasuh pondok pesantren.
Keempat, menuntut Trans Corporation untuk bertanggung jawab secara keseluruhan atas pemberitaan tersebut dengan mentakedown video tersebut dari semua platfrom media sosial.
Kelima, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menindak tegas Trans7, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keenam, meminta kepada masyarakat pada umumnya agar tidak terpengaruh oleh tayangan Expose Trans7, terutama terkait isu pesantren dan keagamaan.
Pernyataan sikap ini dibuat demi menjaga kehormatan ulama, pesantren, dan marwah bangsa Indonesia yang beradab.

Tinggalkan Balasan