SAMPANG, NUsampang.com — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, Madura, mengecam keras tayangan Xpose Uncensored di Trans7 yang dinilai melecehkan pesantren dan para kiai.
Ketua PCNU Sampang, KH Itqon Bushiri menegaskan bahwa tindakan Trans7 merupakan bentuk penghinaan dan sangat menyinggung perasaan umat islam.
“Atas nama warga nahdliyin, umat islam dan pesantren merasa sangat terluka dengan tayangan Trans7 di program Xpose Uncensored itu,” tegas Kiai Itqon, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, tayangan Xpose Uncensored tersebut adalah bentuk framing negatif terhadap hadratus syekh KH M Anwar Manshur dan komunitas pesantren NU lainnya.
“Dengan berat hati, kami menyampaikan rasa duka cita dan luka mendalam atas tayangan yang tidak pantas tersebut,” ujar Kiai Itqon.
Kata kiai Itqon, penghinaan terhadap pesantren dan para pengasuhnya berarti juga melecehkan Nahdlatul Ulama secara keseluruhan.
PCNU Sampang mendesak Trans7 untuk segera meminta maaf secara sungguh-sungguh kepada para masyayikh pondok pesantren.
“Kami minta Trans7 menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penayangan program Xpose Uncensored tersebut,” lontarnya.
Selain permintaan maaf, KH Itqon menuntut Trans7 untuk segera menghapus program televisi Xpose Uncensored.
“Dan para pembuat konten, penyiar dan seluruh tim yang bertanggung jawab, itu juga harus di pecat,” tambahnya.
Lebih lanjut pihaknya juga mendesak Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan investigasi atas konten yang ditayangkan Trans7.
“Kami minta Dewan Pers, KPI dan juga KPID, untuk menindak tegas Trans7 dan memberikan pengawasan terhadap konten yang mengandung sara, ujaran kebencian dan framing jahat terhadap pesantren,” pintanya.
Dia berharap, kasus Tayangan Xpose Uncensored Trans7 menjadi pembelajaran bagi semua pengelola media dalam menyajikan konten.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga menyatakan protes keras terhadap tayangan Xpose Uncensored Trans7.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menilai tayangan tersebut bukan hanya melanggar prinsip jurnalistik, tetapi juga menghina nilai-nilai luhur pesantren dan para kiai.
PBNU bahkan telah menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU untuk mengambil langkah hukum terkait kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan