JOMBANG, nusampang.com.
Sidang pleno pembahasan tata tertib (tatib) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mulai digelar di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/08/2026).

Sidang awal tersebut menjadi tahapan penting untuk menyepakati aturan main penyelenggaraan Muktamar sebelum memasuki pembahasan khusus mengenai mekanisme pemilihan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Katib Syuriah PBNU, Asrorun Niam Sholeh, mengatakan, pembahasan tata tertib menjadi salah satu fondasi dalam memastikan seluruh rangkaian Muktamar berjalan tertib dan sesuai prinsip musyawarah.

“Pagi ini sudah mau memulai sidang-sidang untuk pembahasan tata tertib Muktamar sebagai salah satu code of conduct di dalam penyelenggaraan Muktamar ini. Tentu harapannya seluruh pembahasan dapat berjalan secara smooth, mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah mufakat,” katanya.

Menurutnya, materi tata tertib Muktamar terbagi dalam dua bagian utama. Pertama, tata tertib penyelenggaraan Muktamar yang mengatur mekanisme dan aturan persidangan. Kedua, tata tertib yang secara khusus mengatur proses pemilihan.

Namun, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU belum akan diputuskan dalam pleno awal tersebut. Draf mekanisme pemilihan baru akan dibahas secara khusus setelah seluruh agenda persidangan komisi rampung, termasuk pembahasan di Komisi Organisasi.

“Nanti pada saat akhir, setelah pembahasan komisi-komisi, termasuk Komisi Organisasi, itu ada fase khusus agenda pembahasan tata tertib pemilihan yang tadi disinggung terkait dengan mekanisme pemilihan calon,” jelasnya.

Asrorun Niam juga menegaskan bahwa proses pencalonan Ketua Umum PBNU periode 2026-2030 tidak menggunakan mekanisme pendaftaran formal secara terbuka.

Nama-nama bakal calon nantinya akan dijaring langsung oleh peserta Muktamar atau muktamirin ketika persidangan memasuki tahapan pemilihan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (29/8/2026).

“Tidak ada pakai mekanisme pendaftaran, tetapi mekanismenya adalah penjaringan itu dilakukan oleh muktamirin pada saat nanti,” kata Asrorun.

Dia menegaskan, mekanisme tersebut menjadi bagian dari tata tertib pemilihan yang masih akan dibahas dan disepakati dalam persidangan khusus. Dengan demikian, aturan final mengenai tahapan dan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU baru akan diketahui setelah pembahasan tersebut selesai.

Sebagai informasi, Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27-30 Agustus 2026. Forum lima tahunan tersebut menjadi momentum bagi Nahdlatul Ulama untuk menentukan kepemimpinan PBNU periode 2026-2030.

Selain memilih kepengurusan PBNU untuk lima tahun mendatang, Muktamar juga menjadi forum pembahasan berbagai persoalan keumatan, termasuk kajian hukum Islam kontemporer yang berkembang di tengah warga Nahdliyyin.

Rangkaian persidangan Muktamar diharapkan berjalan melalui mekanisme musyawarah dan mufakat, dengan tetap menjaga ketertiban serta soliditas organisasi dalam menentukan arah Nahdlatul Ulama untuk periode berikutnya. (Mukrim).