nusampang.com – Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sampang melakukan audiensi dengan DPRD setempat, Jum’at (27/9/2019) lalu. Mereka menyampaikan legal opinion hasil kajian atas Peraturan Bupati Sampang No. 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perbup No 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
“Fokus kajian kita di pasal 4 dan pasal 6 Peraturan Bupati,” ujar Alfian Farisi, Ketua LPBHNU Sampang,
Pria yang akrab disapa Alfin itu menjelaskan, ada beberapa pasal dalam Perbup yang menjadi perhatian LPBHNU, diantaranya, pasal 4 ayat 1 tentang pengangkatan panitia pilkades tingkat kabupaten. Pasal tersebut kata Alfin tidak jelas karena tidak ada klausa tentang, dari dan sampai kapan diangkat dan dari mana saja unsurnya.
“Juga di pasal 4 ayat (2) huruf i perihal kewenangan panitia tingkat kabupaten telah dihapus berdasarkan Permendagri No 65 Tahun 2017 tentang pilkades,” jelasnya.
Lebih lanjut, pasal 6 huruf c dan d, perihal wewenang Panitia Kabupaten yang dapat memberhentikan BPD dan P2KD serta tahapannya akan dilanjutkan oleh panitia kabupaten tidak berkekuatan hukum karena bertentangan dengan Peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Selain itu karena sesuai dengan Permendagri no 65 Tahun 2017 Panitia Kabupaten hanya bersifat memfasilitsi bukan memberhentikan P2KD apalagi memberhentikan BPD,” tegasnya.
Dari beberpa poin yang disampaikan ke komisi 1 DPRD Sampang lanjut Alfin, pihaknya menyerahkan dua rekomendasi, pertama, anggota dewan segera merubah Perda Sampang No 3 Tahun 2017 dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Yang kedua DPRD Sampang agar serius dalam mengawal dan melakukan kontrol atas pemberlakuan Perbup tentang Pilkades,” terangnya.
Sekedar diketahui, selain melakukan audiensi dengan DPRD komisi I, LPBHNU juga mengirim surat audiensi kepada Bupati, namun hingga saat ini belum ada konfirmasi. (AW)