PULAU MANDANGIN, NUsampang.com.
Majelis Wakil Cabang Nahdhatul Ulama (MWCNU) Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang menyelenggarakan Konferensi III selama dua hari. Dalam konferensi III kali ini, mengusung tema ‘Meneguhkan Jam’iyah, Merawat Peradaban’ yang berlangsung di MD Darul Ulum Desa Mandangin, mulai Sabtu 16 hingga Minggu 17 Mei 2026.
Dimana hari pertama, dalam konferensi ini terdapat tiga komisi yang membahas masing-masing bidang sesuai ketentuan. Komisi pertama tentang organisasi, kedua program kerja, dan ketiga komisi rekomendasi.
Kemudian, dari hasil sidang komisi tersebut yang dibahas oleh pengurus dan anggota dari banom hingga lembaga NU, nantinya draf akan diserahkan pada saat sidang pleno selanjutnya dan menajdi rekomendasi catatan penting untuk kepengurusan lima tahun yang akan datang.
“Setalah dibahas saat sidang pleno komisi, nanti akan dilaporkann perumusan hasil sidang itu saat masuk tahap sidang Ahlul Halli wal ‘Aqdi, sebelum dilanjutkan ke tahap pemilihan ketua,” ujar Massadi, Ketua Pelaksana Konferensi III MWCNU Pulau Mandangin.
Menurut Massadi, sidang pleno selanjutnya berlangsung pada Minggu 17 Mei 2026 dengan sidang pleno Ahlul Halli wal ‘Aqdi, dan dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib untuk pemilihan ketua, serta penyusunan formatur pengurus NU masa khidmat berikutnya.
“Siapapun nanti yang bakal jadi ketua, semoga membawa NU semakin dekat dan menumbuhkan nilai-nilai keaswajaan di tubuh masyarakat sejak dini. Sesuai tema konferensi tahuan ini, yakni meneguhkan jam’iyah, merawat peradaban,” tuturnya.
Massadi menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam sidang Konferensi MWCNU dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
Jika dalam tahap mufakat tidak dipenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Kemudian, pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah peserta konferensi hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat, serta saran yang telah dipandang cukup untuk diterima oleh konferensi.
“Keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat diambil jika musyawarah untuk mufakat tidak dapat dilakukan, kecuali untuk pemilihan Rais dengan sistem Ahlul Halli wal ‘Aqdi,” pungkasnya. (Alimuddin)

Tinggalkan Balasan