nusampang.com – Sebanyak 30 Relawan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat Nahdlatul Ulama (NU) telah disiapkan oleh PCNU Sampang. Para relawan siap bergerak melakukan pendampingan hukum, advokasi kebijakan dan pemberdayaan. Selain itu, mereka juga akan membantu warga NU Sampang dalam memperoleh akses layanan publik dan layanan sosial.
Hal ini terlihat setelah digelarnya Pelatihan Paralegal dan Pembentukan Relawan Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat NU (Rakyat NU) Sampang di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Sampang, Sabtu (22/02/2020) kemarin.
Acara yang dilaksanakan oleh Lembaga Kajian Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Sampang, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PCNU Sampang dan Lembaga Kemaslahatan Keluarga (LKK) PCNU Sampang ini dibuka oleh Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang Faisal Ramdani.
Saat membuka acara, Faisal menyampaikan bahwa acara tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi fungsi NU sebagai Jam’iyah Ijtimaiyah (organisasi sosial kemasyarakatan).
“NU itu punya dua fungsi yakni sebagai jam’iyah diniyah dan jam’iyah ijtima’iyah. Jadi selain bergerak di bidang sosial keagamaan juga bergerak di ranah sosial kemasyarakatan. Relawan ini menjadi bagian dari fungsi NU untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengatasi persoalan sosial kemasyarakatan yang ada,“ ujarnya.
Faisal menambahkan, kalau mau membaca sejarah lahirnya NU maka bisa dikatakan bahwa NU itu lahir dari sebuah gerakan advokasi kebijakan
“Dulu sekitar tahun 1924, Para Kyai dan Ulama kita membentuk Komite Hejaz yang dikomandani K.H Wahab Hasbullah dengan tujuan untuk merespon kebijakan anti pluralitas mazhab dan pembongkaran situs sejarah oleh Raja Ibnu Saud, dan Komite Hejaz inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya NU di Indonesia,“ papar Faisal.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksan Lukman Hakim mengatakan peserta pelatihan merupakan calon relawan yang berasal dari 14 (empat belas) kecamatan dan telah mendaftar dan dinyatakan lulus seleksi administrasi serta kompetensi
“Pelatihan ini merupakan seleksi terakhir bagi para calon relawan yang beberapa waktu lalu sudah mendaftar dan memenuhi kriteria serta persyaratan yang sudah ditentukan,“ kata Lukman.
Lukman menjelaskan setelah dinyatakan lulus dari pelatihan, para calon relawan akan ditetapkan sebagai relawan untuk berkhidmat di NU dalam melayani warganya dan masyarakat Sampang secara umum.
“Mereka nantinya bertugas untuk melayani, memberikan konsultasi dan bantuan hukum, mendampingi warga NU ketika mendapatkan perlakuan tidak adil serta kesulitan dalam mengkases layanan public dan layanan sosial lainnya,“ tukasnya.
Perlu dketahui, rekrutmen relawan advokasi dan pemberdayaan warga Nadlatul Ulama (NU) Sampang ini dimulai anggal 29 Januari 2020 dan ditutup pada tanggal 10 Februari 2020. Adapun persyaratan untuk menjadi relawan yaitu: pria/wanita berusia 20-35 tahun, berdomisili di Kabupaten Sampang, diutamakan sarjana/mahasiswa jurusan hukum atau memiliki skill advokasi, sanggup mengikuti pelatihan dan menyerahkan berkas syarat administrasi. (Shd/AW)