nusampang.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Hal ini menyusul adanya laporan dan reaksi masyarakat terkait pelaksanaan poin-poin kesepakatan ulama-umara dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19 di Sampang.
Bertempat di kantor PCNU jalan Diponegoro 51 Sampang, Senin (13/4) malam, pernyataan sikap dibacakan oleh Ketua PCNU Sampang, KH. Moh Itqon Bushiri didampingi Rois Syuriyah KH Syafiuddin Abd Wahid dan Wakil Syuriyah KH Wasik Masra’i.
Dalam pernyataan sikapnya, PCNU Sampang mengapresiasi kinerja pemerintah dalam mempertahankan Sampang sebagai daerah zona hijau. Namun demikian, pihaknya juga mendapat banyak laporan dan reaksi publik terkait pelaksanaan 4 kesepakatan antara ulama-umara dalam upaya pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang pada tanggal 26 Maret 2020, dimana ditemukan hal-hal yang kontradiktif, seperti pembubaran tahlil, penutupan warung kopi, pembiaran imtihanan dan resepsi pernikahan dan lainnya.
“Atas dasar itulah, Kami, PCNU Sampang menilai belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk mengawal implementasi poin-poin kesepakatan tersebut,” ucap Kyai Itqon.
Untuk itu, PCNU Sampang meminta ketegasan Pemerintah kabupaten dan jajaran Forkopimda untuk;
1. Merumuskan SOP terkait kebijakan Physical Distancing dalam konteks kesepakatan bersama ulama dan umara. 2. Lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam melaksanakan maklumat Kapolri dan surat edaran Bupati nomor 440/655/434.203/2020. 3. Berpegang teguh pada kesepakatan bersama antara ulama dan umara dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sampang pada tanggal 26 Maret 2020. (AW)

Tinggalkan Balasan