nusampang.com – Tidak mengindahkan Ishlah atau upaya damai yang difasilitasi oleh sejumlah ulama, Subaidi Masajid, oknum tokoh masyarakat Desa Batoporo, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang tetap mempertahankan pernyataannya bahwa Nahdlatul Ulama (NU) saat ini ‘Mutanajis Mugholadoh’.
Rais Syuriah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang, KH. Syafiuddin Abdul Wahid ditemani Ketua Tanfidziyah PCNU Sampang KH. Moh Itqan Bushiri dan sejumlah tokoh NU lainnya, telah berbaik hati memberikan kesempatan Subaidi untuk meminta maaf.
Sayangnya, dalam pertemuan di Kediaman Rais Syuriah PCNU, Pondok Pesantren (PP) Darul Ulum Gersempal, Omben, Sampang, Senin (11/10/2021) malam, Subaidi menolak menarik perkataannya dan hanya meminta maaf atas ketersinggungan yang terjadi akibat ucapnya.
“Manabih abdinah, se masalah mohon maaf ka’dintoh edelem masalah ketersinggungannya, ampon ka’dintoh. Manabih laenah ka’dintoh, jek abdinah merasa punya prinsip ben laen-laen epon,” ungkap Subaidi Masajid menggunakan bahasa Madura.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni mengatakan bahwa tradisi Nahdlatul Ulama dalam menyelesaikan semua masalah dengan cara musyawarah dan mufakat agar berakhir dengan baik untuk ummat.
Namun menurutnya, dalam permasalahan Subaidi Masajid yang diduga menyebutkan bahwa organisasi NU dari PBNU hingga Ranting ‘Mutanajis Mugholadoh’, pihaknya tidak dapat berbuat banyak untuk memberikan solusi lain yang bersifat kekeluargaan.
“Dengan sangat terpaksa, kita cari titik kebenarannya dari sisi hukum yang mana penegak hukum nanti yang menentukan. Kita uji di situ agar tidak berkembang liar tingkat kebenaran secara konten, apakah yang disampaikan telah mencemarkan nama Nahdlatul Ulama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Sampang, Alfian Farisi mengatakan bahwa musyawarah ini merupakan potensi islah, hanya saja kesempatan ini dianggap tidak diindahkan oleh terduga pencemaran nama baik.
Oleh sebab itu, pihaknya akan menindaklanjuti Somasi yang telah pihaknya layangkan pada Sabtu (9/10/2021) lalu, yakni melakukan pelaporan terhadap pihak Kepolisian Resort (Polres) Sampang supaya dapat diproses secara hukum.
“Rencanya besok kami akan melakukan pelaporan ke Mapolres Sampang dengan pasal 28 atas pencemaran nama baik, baik secara personal maupun kelompok atau lembaga. Kami akan membantu penyidik dalam kasus ini,” pungkasnya. (Romi)