SAMPANG, NUsampang.com.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk melakukan silaturahmi sekaligus audiensi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang diduga melibatkan 27 orang pelaku.
Ketua PCNU Kabupaten Sampang, KH M Itqan Bushiri, mengatakan pihaknya mendorong aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Aparat penegak hukum harus bebas dari intervensi. Baik dari internal maupun eksternal dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Kiai Itqan kepada wartawan, Senin (20/07/2026).
Menurutnya, kedatangan PCNU Sampang bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak di bawah umur. Ia berharap seluruh aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut serta mampu memberikan keadilan bagi korban.
“Kami menghormati proses hukum. Harapannya Kejaksaan Sampang tidak masuk angin, tidak ada intervensi, dan kasus ini diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Kiai Itqan menyebut kasus tersebut menjadi perhatian nasional karena jumlah pihak yang diduga terlibat cukup banyak. Menurutnya, kejadian itu menjadi keprihatinan bersama dan harus menjadi evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat.
“Kalau jumlahnya sampai 27 orang, ini sangat memprihatinkan. Kami mendorong penegak hukum agar bertugas seadil-adilnya dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Terkait informasi adanya dugaan unsur transaksional dalam kasus tersebut, Kiai Itqan mengaku belum mengetahui secara pasti. Informasi tersebut, kata dia, baru diperoleh dari sejumlah pemberitaan media.
“Apapun yang terjadi, meskipun ada informasi soal transaksional, korbannya tetap anak di bawah umur yang secara pemikiran masih belum matang,” ujarnya.
Dia menegaskan, PCNU Sampang mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual karena bertentangan dengan ajaran Islam, hukum negara, serta nilai moral masyarakat Madura. Menurutnya, tidak ada alasan agama maupun sosial budaya yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.
Ia juga menyampaikan bahwa PCNU memberikan solidaritas penuh kepada korban dan meminta seluruh pihak memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, hukum, maupun pendidikan.
Selain itu, PCNU Sampang mendesak Polres Sampang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan, dan seluruh pihak terkait agar mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan. PCNU juga meminta agar korban dan saksi mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tekanan serta menindak tegas pihak yang berupaya menghambat proses hukum.
“Penanganan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga harus diikuti dengan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten Sampang untuk memperkuat sistem perlindungan anak hingga tingkat desa serta meningkatkan edukasi di lingkungan keluarga, sekolah, pesantren, dan masyarakat.
“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh masyarakat,” katanya.
Kiai Itqan juga menyoroti tantangan di era digital, khususnya penggunaan gawai yang dapat memberikan pengaruh besar terhadap perilaku anak apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang baik.
“Orang tua harus memberikan bekal terbaik kepada anak-anaknya. Tidak hanya pendidikan formal, tetapi juga nilai agama dan akhlak,” ujarnya.
Ia menambahkan, para ulama dan pesantren selama ini terus berupaya menjaga nilai keimanan dan akhlakul karimah masyarakat. Namun, pengawasan harus dilakukan bersama karena pengaruh lingkungan dan perkembangan teknologi semakin kompleks.
Selain itu, PCNU Sampang meminta perhatian terhadap faktor-faktor yang dapat menjadi pemicu tindak kriminal, seperti peredaran narkoba dan minuman keras.
“Kami berharap pemicunya juga ditanggulangi. Salah satunya peredaran narkoba dan miras yang dapat menjadi faktor penyebab kerusakan moral,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, PCNU Sampang juga membuka ruang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampang dan pihak terkait untuk membuat program edukasi dan pencegahan, khususnya di lingkungan pesantren, keluarga, dan masyarakat.
Kiai Itqan berharap proses hukum kasus tersebut berjalan hingga tuntas dan menjadi pembelajaran bersama bagi masyarakat Sampang.
“Kami berdoa dan berharap kejaksaan menjalankan tugas dengan baik serta mengawal kasus ini sampai selesai,” ucapnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas kedatangan jajaran PCNU Sampang. Ia mengatakan pihaknya mendukung perhatian para ulama terhadap proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut.
“Terima kasih atas kehadiran para kiai dan ibu nyai dari PCNU Sampang. Intinya kami mendukung bagaimana penanganan perkara yang sedang berjalan. Harapannya ke depan perkara ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Iqbal.
Ia memastikan Kejaksaan Negeri Sampang akan menangani perkara tersebut hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, kasus tersebut telah menjadi perhatian nasional dan mendapat atensi dari pimpinan kejaksaan.
“Kasus ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi atensi kami, termasuk dari pimpinan pusat. Kami akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Iqbal juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum dan memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional serta berkeadilan.
“Kami memastikan Kejaksaan Kabupaten Sampang tidak akan masuk angin. Kami akan memproses hukum perkara ini seadil-adilnya,” tegasnya.
Namun, ia menjelaskan terdapat perbedaan mekanisme penanganan antara pelaku dewasa dan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Perbedaan tersebut mengacu pada aturan khusus dalam sistem peradilan anak.
“Untuk penanganan kasus ini berbeda antara yang dewasa dan anak-anak di bawah umur. Setiap keputusan nantinya tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Iqbal menyebut dalam perkara tersebut terdapat tim jaksa yang menangani, termasuk dua jaksa penuntut umum perempuan dan satu jaksa penuntut umum di bawah koordinasi bidang tindak pidana umum.
Saat ini, proses persidangan terhadap sejumlah pelaku anak masih berlangsung. Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari berbagai ancaman, terutama di tengah perkembangan era digital yang membuat akses informasi semakin mudah.
“Kita harus menjaga anak-anak kita, saudara kita, siapa pun. Di era digital ini informasi sangat mudah didapat, ada yang baik dan ada juga yang berdampak buruk,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan