JOMBANG, nusampang.com.
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memperketat aturan bagi pimpinan organisasi agar tidak terlibat langsung dalam politik praktis.

Melalui Komisi Organisasi, Muktamar NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik bagi Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, serta Rais dan Ketua PWNU hingga PCNU.

Selain itu, pimpinan pada tingkat pusat, wilayah, dan cabang juga tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

Ketentuan tersebut disepakati dalam pembahasan Komisi Organisasi dan dibacakan Pimpinan Sidang Komisi Organisasi KH Asrorun Niam Sholeh dalam Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

“Rais ‘Aam dan Ketua Umum PBNU, Rais dan Ketua PWNU, serta Rais dan Ketua PCNU tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik,” kata Niam saat membacakan rumusan Ayat 4 Bab 16 tentang Rangkap Jabatan.

Aturan tersebut juga mencakup larangan bagi pimpinan organisasi untuk mengikuti kontestasi politik dengan mencalonkan diri maupun dicalonkan untuk menduduki jabatan politik.

“Artinya, maqam Rais ‘Aam dan Rais, serta maqam Ketua Umum dan Ketua di dalam organisasi yang menjadi mandataris permusyawaratan, itu dijaga dari siyasatud dunya (politik duniawi) karena ini pengemban amanah siyasatul ‘ulya (politik kebangsaan/luhur),” ujar Niam.

Jabatan politik yang dimaksud mencakup Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, serta anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam sidang yang sama, Muktamar ke-35 NU juga mengesahkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU periode mendatang. Pemilihan tidak lagi menggunakan sistem one man one vote oleh seluruh utusan peserta.

Muktamirin menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) melalui Opsi B. Pimpinan Sidang Pleno III Muktamar NU Prof Mohammad Nuh menjelaskan, mekanisme tersebut diawali dengan penjaringan bakal calon dari tingkat cabang dan wilayah.

Setiap utusan Pengurus Cabang (PCNU), Pengurus Wilayah (PWNU), maupun Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) dapat mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU.

“Setiap cabang, PW, maupun PCINU esensinya mengusulkan sebanyak-banyaknya lima calon. Dari nama-nama yang diusulkan oleh masing-masing cabang itu kemudian ditabulasi untuk dicari lima nama terbesar,” kata Nuh seusai memimpin sidang.

Suara Setuju Lima nama dengan dukungan terbanyak kemudian diserahkan kepada Rais ‘Aam terpilih untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebelum dipilih oleh AHWA.

“Calon-calon Ketua Umum sebelum dipilih oleh AHWA harus mendapatkan restu terlebih dahulu, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais ‘Aam terpilih,” tutur Nuh.

Dengan mekanisme tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara berjenjang melalui penjaringan calon dan penetapan oleh AHWA. (Mukrim).