JOMBANG, nusampang.com.
Adu argumentasi mewarnai sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula MAN 3 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8) malam.

Para muktamirin terlibat perdebatan intensif saat membahas arah kebijakan fiskal negara dalam perspektif hukum fikih.

Meski diwarnai perbedaan pandangan, sidang yang berlangsung mulai pukul 19.00 hingga 22.30 WIB tersebut berjalan lancar. Forum membahas sejumlah persoalan aktual yang berkaitan dengan hubungan antara kewajiban keagamaan dan kebijakan fiskal negara.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah gagasan integrasi zakat dan pajak yang mengarah pada skema tax credit. Pembahasan tersebut memunculkan perbedaan pandangan mengenai batas kewajiban warga negara terhadap harta yang dimilikinya.

Perdebatan mengenai kewajiban atas harta kemudian menjadi bagian dari pembahasan fiskal negara yang lebih luas.

Salah satu perumus sidang, KH Yazid, menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam terdapat kewajiban finansial atas harta seseorang di luar kewajiban zakat.

”Namun yang perlu diperhatikan di sini, kewajiban harta selain zakat tersebut diwujudkan dalam bentuk kontribusi kemanusiaan. Misalnya, untuk membebaskan tawanan perang, memberi makan orang yang kelaparan, serta tindakan pertolongan dan penyelamatan,” jelas KH Yazid merujuk pada penegasan Imam al-Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

Argumentasi para peserta kemudian berkembang pada pembahasan mengenai sumber penerimaan negara. Mubahatsah tersebut berpijak pada keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU tahun 2025 di Jakarta yang merekomendasikan agar negara memprioritaskan penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari sektor nonpajak.

Dalam kerangka tersebut, pemerintah didorong untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu sumber utama pendapatan nasional.

Pembahasan kemudian mengerucut pada relasi antara zakat sebagai kewajiban keagamaan dan pajak sebagai kewajiban konstitusional.

Para muktamirin memperdebatkan kemungkinan penyelarasan kedua kewajiban tersebut dalam tata kelola fiskal negara. Perdebatan itu juga mengulas posisi negara dalam mengatur penghimpunan dan distribusi kekayaan untuk kepentingan masyarakat.

Dalam prinsip hukum Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk memungut zakat dari orang-orang yang telah memenuhi ketentuan sebagai muzaki.

Negara kemudian mendistribusikan zakat kepada kelompok yang berhak menerimanya, khususnya golongan masyarakat miskin dan kelompok mustahik lainnya.

Hingga berita ini ditulis, sidang Komisi Bahtsul Masail Maudluiyah Muktamar ke-35 NU masih berlanjut pada Sabtu (29/8). Forum dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB untuk melanjutkan pembahasan dan merumuskan sejumlah keputusan. (*)