JOMBANG, nusampang.com.
Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mengesahkan aturan masa iddah atau jeda selama satu tahun bagi calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pernah aktif di dunia politik.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Pleno IV Muktamar Ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Pimpinan Sidang Pleno IV, Prof M Nuh, mengatakan calon Ketua Umum PBNU harus telah menyelesaikan masa iddah selama satu tahun apabila sebelumnya aktif dalam politik.

“Syarat calon Ketua Umum adalah telah menyelesaikan masa iddahnya satu tahun,” kata M Nuh saat mengetukkan palu sidang.

Keputusan tersebut diambil setelah terjadi perdebatan sengit di antara peserta Muktamar mengenai status aturan masa jeda tersebut.

Perdebatan bermula ketika sejumlah peserta mempertanyakan kembali Peraturan Perkumpulan (Perkum) Pasal 7 yang mengatur masa iddah bagi calon Rais Aam dan Ketua Umum PBNU yang pernah aktif dalam politik.

Sebagian peserta mengusulkan agar masa iddah satu tahun tetap diberlakukan. Namun, ada pula yang meminta masa tersebut dikurangi menjadi enam bulan atau bahkan dihapus.

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, menjadi salah satu peserta yang memprotes aturan tersebut. Ia menilai masa jeda satu tahun sudah dihapus dalam pembahasan Muktamar sebelumnya.

“Masa jeda satu tahun itu tidak ada! Sudah dihapus semalam, kenapa itu muncul kembali?,” ujar Mulyadi dalam forum.

Protes tersebut kemudian mendapat tanggapan dari peserta Muktamar lainnya.

Presidium sidang, KH Cholil Nafis, meminta klarifikasi mengenai apakah ketentuan masa iddah satu tahun memang telah dihapus dalam Sidang Pleno III.

Pimpinan Komisi Organisasi, Asrorun Niam, menjelaskan bahwa tidak pernah ada keputusan dalam Sidang Pleno III yang menghapus ketentuan tersebut.

Karena itu, ketentuan lama dalam Perkum yang mengatur masa jeda satu tahun tetap berlaku.

“Oleh karena itu tidak ada alasan untuk menghapus yang baru, yang lama, karena juga tidak ada peraturan yang baru,” kata Cholil.

Mewakili Masyayikh, KH Muhibul Aman Aly mengatakan pengembalian aturan masa iddah kepada ketentuan Perkum semula dilakukan untuk menjaga tegaknya aturan organisasi NU.

“Keputusannya terkait iddah itu dikembalikan ke Perkum semula demi tegaknya jam’iyyah,” ujarnya sebelum aturan tersebut disahkan.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma’arif, mengatakan aturan masa iddah satu tahun bagi mereka yang sebelumnya aktif dalam politik bukan ketentuan baru.

Menurut dia, aturan tersebut telah tercantum dalam Perkum dan pernah digunakan dalam muktamar-muktamar sebelumnya.

“Jadi orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah, berkhidmah, ingin menjadi pimpinan di PBNU, memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” kata Samsul.

Meski demikian, ia mengakui terdapat peserta yang menilai aturan tersebut dapat membatasi hak seseorang untuk berkhidmat di NU.

“Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” ujarnya.

Dia menceritakan, pengesahan aturan tersebut tidak langsung diterima seluruh peserta Muktamar.

Setelah M Nuh mengetukkan palu, sejumlah peserta yang menolak keputusan tersebut menyampaikan protes. Dari luar ruang sidang, terdengar suara teriakan peserta yang kemudian disambut dengan lantunan selawat. Sidang akhirnya diskors.

Samsul mengatakan dinamika dalam sidang masih berlangsung dan keputusan tersebut sempat mengalami kebuntuan.

“Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok,” kata Samsul saat ditemui di halaman GSG Pondok Pesantren Tambakberas.

Mekanisme Pemilihan Ketum PBNU

Selain membahas masa iddah, Sidang Pleno IV juga mengagendakan pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU serta tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

M Nuh menjelaskan, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan melalui musyawarah mufakat dengan melibatkan AHWA.

Mekanisme tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan yang telah dibahas dalam sidang sebelumnya.

Dalam Bab IV tentang Pemilihan Ketua Umum, calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar.

Peserta Muktamar memilih lima nama yang memenuhi persyaratan untuk masuk dalam daftar calon.

“Hasil pemilihan sebagaimana yang dimaksud ayat 3 diambil lima besar untuk menjadi calon Ketua Umum dan diserahkan Ahlul Halli wal Aqdi,” jelas M Nuh.

Lima nama tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU sesuai mekanisme yang telah disepakati dalam Muktamar Ke-35 NU. (Mukrim).