[ad_1]
Tokoh
NU KH Salahudin Wahid menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40
Tahun 2019 yang salah satu poinnya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan
antar penghayat kepercayaan..
Pimpinan Pondok Pesantren Tebuireng, KH
Salahuddin Wahid, menikah adalah hak asasi manusia yang sudah seyogyanya
dilindungi negara.
“Saya setuju, saya setuju (terkait terbitnya PP No.40 tahun 2018) karena mereka (para penghayat kepercayaan) punya hak untuk menikah. Hak menikah itu hak asasi manusia, itu harus dilindungi oleh negara,” ujarnya saat ditemui wartawan di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro No. 23, Kota Yogyakarta, Rabu (24/7/3019).
Gus Sholah mengingatkan pemerinta perlu mendalami urusan teknis pernikahan para penghayat kepercayaan. Pasalnya masalah ini agar tidak muncul dikemudian hari. |
Baca juga : Beda Respons Tokoh NU dan Muhammadiyah soal Pernikahan Penghayat
“Tinggal sekarang bagaimana mengaturnya supaya tidak menimbulkan masalah. Menyelesaikan masalah tapi tidak menimbulkan masalah, seperti Pegadaian,” tegasnya.
Presiden Jokowi menerbitkan PP No 40 Tahun 2019, salah satunya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antar penghayat kepercayaan. Beberapa waktu sebelumnya, MK juga mengakui penghayat masuk dalam identtas di e-KTP.
PP itu bernama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Baca juga : Ingin Zakat Berkah, Ke Lazisnu Saja
Dalam Bab VI mengatur ‘Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.
“Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.
Pemuka penghayat yang dimaksud ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi tersebut harus terdaftar di kementerian terkait. (Src: Detik/Ed: RS-02)
Post Views:
3,984
Related
[ad_2]
nu jateng