nusampang.com – Lembaga Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sampang menggelar Talk Show interaktif di radio Salsabila Jalan Jaksa Agung Suprapto, Sabtu (14/8/2021).
Bertema “Dilema Guru Ngaji Memilih Divaksin Atau Honor Tidak Cair” talk show tersebut dilatar belakangi kebijakan baru Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai menyulitkan guru ngaji di Sampang untuk mencairkan bantuan sosial.
Dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang nomor (460/327/434.012/2021) yang ditujukan kepada camat se-kabupaten Sampang, guru ngaji wajib melampirkan sertifikat vaksin untuk pencairan bansos.
Bertindak sebagai narasumber, Koordinator Relawan Pemantau Bansos Covid-19 Lakpesdam PCNU Sampang, Abd. Hamid menyampaikan, syarat pelampiran surat vaksinasi untuk pencairan honor guru ngaji merupakan kebijakan yang kurang tepat.
Menurutnya, Yang menjadi dasar kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang sudah kadaluarsa. Artinya secara legal standing, SE tersebut sudah tidak berlaku.
“Jika acuannya Perpres maka masih multi tafsir, kecuali Kemenkes melalui Dinkes sudah mengeluarkan data by name address terkait vaksinasi, yang tidak mau maka akan disangsi,” tambahnya.
Abd. Hamid berharap, Pemerintah Daerah bisa mengambil kebijakan baru, jangan sampai menjadikan vaksin sebagai alat diskriminasi kepada tokoh-tokoh kiai yang kebetulan menjabat sebagai guru ngaji di Sampang.
Hal senada juga disampailan oleh M. Zainuddin, salah satu guru ngaji di Sampang. Kata dia, guru ngaji bukan anti vaksin, buktinya sudah banyak yang sudah divaksin. Hanya saja, guru ngaji keberatan dengan SE 1 dan 2 yang telah disampaikan Pemda.
Sangat disayangkan, mengapa guru ngaji harus melampirkan surat vaksinasi untuk pencairan honor, sedangkan bansos lainnya seperti BST, BLT DD, dan bansos lainnya tidak demikian.
“Kami harap Pemerintah Daerah khususnya Bupati merevisi kebijakan tersebut, supaya kita di bawah bisa mencairkan bantuan tersebut,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Kesra Pemkab Sampang Moh. Tolhah Arif menjelaskan, Pemda telah berkomunikasi dengan pihak terkait tentang SE terakhir yang ditetapkan, untuk pencairan honor guru ngaji dan marbot harus memenuhi persyaratan tertentu.
Diantaranya, menunjukkan buku tabungan penerima honor, menyertakan surat keterangan telah divaksin, dan surat keterangan tidak dapat divaksin jika memiliki penyakit penyerta.
“Artinya, itu adalah solusi yang kami berikan untuk yang tidak bisa divaksin. Karena kami mengerti banyak guru ngaji kita yang kurang sehat dan sebagainya. Terkait keluhan dibawah, dalam waktu dekat kami akan berdiskusi dengan semua pihak untuk mendapatkan solusi terbaik,” tutupnya. (Romi)