nusampang.com – Lembaga Dakwah MWC NU Kedungdung temukan puluhan kesalahan pada sejumlah buku ajar fiqih dan akidah akhlak tingkat MTs hingga MA di Kabupaten Sampang. Melalui proses kajian, tim menemukan setidaknya ada 69 kesalahan dalam buku fiqih dan akidah akhlak yang tersebar di madrasah/sekolah.
Temuan tersebut terdapat di salah satu buku yang diterbitkan oleh Erlanggga dengan total sebanyak 24 kesalahan. Kemudian buku terbitan Kemenag RI dengan 18 kesalahan, kemudian terbitan Kemendikbud RI ada 13 kesalahan, dan dalam buku penerbit Tiga Serangkai ditemukan 13 kesalahan.
Ketua Kurikulum Pondok Pesantren (Ponpes) Gedangan Daleman Kedungdung, Sampang, Muqoffi menjelaskan, tim Bahtsul Masail Ponpes Gedangan Daleman bersama tim media literasi Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang telah melakukan kajian dan menelaah. Salah satunya hukum membaca syahadat sebagai rukun khutbah Jumat dan hukum fiqih lainnya.
Sementara, kata dia, di beberapa kitab termasuk Madzahibul Arba’ah tidak satupun pendapat yang menyebutkan, bahwa syahadat menjadi rukun Jumat. “Puluhan buku ini kami kaji karena sudah beredar di seluruh madrasah dan sekolah, khususnya di Kabupaten Sampang, Madura,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya menemukan rujukan yang tidak representatif menurut haluan Ahlussunnah Wal Jamaah. Sebab itu, kajian itu dirasa penting sebagai langkah pencegahan sesuai instruksi PC NU Sampang.
“Kesalahan ini sangat lama, terkesan ada pembiaran dari pihak lain, dalam tanda kutip memiliki kepentingan,” ucapnya.
Diterangkan, alasan dasar dilakukan kajian terhadap delapan buku ajar fiqih itu, karena di dalamnya tidak disertai referensi pada setiap penjelasan. Sehingga pihaknya tidak memahami sumber kesalahan berasal dari pengambilan referensi atau narasi yang dikembangkan oleh penulis.
“Kami lakukan kajian sejak 2021 hingga saat ini, buku terbitan pertama kami kaji di 2021, untuk terbitan ke dua dikasi pada tahun 2022 lalu,” kata pria yang juga Ketua Media Literasi IAI NATA Sampang itu.
Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah melakukan pelaporan ke Kantor Kemenag Sampang sejak akhir 2021 lalu. Bahkan, dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan tiga kali hasil kajian dan langsung diterima.
“Pada pertemuan itu Kemenag Sampang mengundang pembanding, untuk menelaah apakah iya dalam buku ini ada persoalan hukum. Ternyata dari tiga kajian itu, mereka menerima bahwa buku ini bermasalah,” imbuhnya.
Namun, hingga kini, lanjut dia, Kemenag Sampang belum melakukan penarikan terhadap buku yang bermasalah tersebut. “Sebenarnya bukan hanya buku fiqih saja, tapi buku akidah akhlak juga ada. Semua (buku) beda kelas, ada yang di kelas II sampai III tingkat Mts, atau II dan III tingkat SMP, juga dari tingkat SMA,” kata Muqoffi.
Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif PC NU Sampang, H Malik mengungkapkan, kajian itu dilakukan setelah ada laporan sekitar kurang lebih 50 temuan tentang buku ajar fiqih di madrasah. Atas dasar kesalahan tersebut, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, salah satunya berkoordinasi dengan PCNU Sampang bahwa temuan ini sudah dikaji.
Termasuk akan melaporkan ke pihak terkait, dalam hal ini Kemenag RI, Kemendikbud, Erlangga dan pihak penerbit buku tersebut. “Tuntutan kami ini agar kesalahan dari kajian itu secepatnya diperbaiki, karena ini adalah konsumsi umat. Jadi kalau salah dalam anjuran beribadah, maka akibatnya sangat fatal,” tegasnya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong Kemenag RI dan Kemendikbud secepatnya melakukan koordinasi dengan pihak penerbit buku. Jika buku-buku itu tidak segera ditarik secara keseluruhan, pihaknya khawatir, buku yang sama itu diterbitkan lagi pada tahun ajaran yang akan datang.
“Sebelum tahun ajaran baru datang, redaksinya itu cepat diperbaiki disesuaikan dengan kitab yang ada di Ushulul Fiqh yang berhaluan Ahlussunnah Wal Jamaah,” ungkapnya.
“Sejauh ini 99 persen cara ibadahnya berhaluan Aswaja, kalau cara ibadahnya sudah menyimpang dari kaidah fiqih ulama salaf, maka semuanya akan mengalami kerugian. Baik kerugian finansial maupun di alam akhirat nanti, karena cara indahnya tidak sesuai dengan kaidah fiqih,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, LP Ma’arif bersama pengurus NU Sampang segera akan menemui Kepala Kemenag setempat bersama tim peneliti, untuk menyampaikan temuan kajian ini baik secara formal maupun non formal. “Kami akan sampaikan semua temuan ini, agar segara ditindaklanjuti dan menarik semua buku ajar fiqih yang keliru,” pungkasnya.
Berikut buku ajar fiqih yang sudah dikaji dan terdapat kesalahan.
1. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XII, penertib Kemendikbud RI, tahun 2018, penulis HA. Sholeh Dimyathi dan Faisal Ghozali.
2. Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, SMA/MA/SMK/MAK kelas XI, penertib Kemendikbud RI, tahun 2017, penulis Mustahdi dan Mustakim.
3. Fiqih MTs kelas VII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis Mashuri.
4. Akidah Akhlak, MA kelas XII, penerbit Kemenag RI, 2020, penulis A Yusuf Alfi Shahr.
5. Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VII jilid 1, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
6. Ayo Memahami Fiqih untuk kelas VIII jilid 2, penerbit Erlanggga 2019, penulis H. Jamhari dan H. Tasimin.
7. Aqidah dan Akhlak untuk MTs kelas VII, penerbit Erlanggga 2019, penulis Abdul Bokhim dan Muta’alimah.
8. Fiqih 1 untuk kelas VII MTs, penerbit PT Tiga Serangkai, 2019, penulis Harun Suyanto.
(Alimuddin)